Advokasi Hukum: Melawan Diskriminasi Sosial. Menggunakan hukum sebagai alat untuk memerangi ketidakadilan dan mempromosikan kesetaraan dalam masyarakat.
Advokat melindungi hak asasi masyarakat marginal melalui representasi hukum, advokasi, dan advokasi kebijakan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan.